Indonesia
|
English
LOGO OK BANK Indonesia
  • Beranda
  • Finansial
  • Karir & Sukses
  • Gaya Hidup
  • search articles OK Bank
  • Beranda
  • Finansial
  • Karir & Sukses
  • Gaya Hidup
  • Indonesia
    |
    English
LOGO OK BANK Indonesia
search articles OK Bank
KTA Call Center
150 119
|
KTA Email Center
kta@okbank.co.id
|
Senin - Jumat
08:00-17:00
Home
|
Tentang Kami
|
Blog
|
Regulasi

OK Savings Bank adalah bank tabungan yang dijalankan oleh OK Financial Group. OK Financial Group didirikan pada tahun 1999 atas dasar bisnis Keuangan konsumen

PT Bank Oke Indonesia Tbk Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, serta merupakan perserta Penjaminan LPS

Jl. Ir. H. Juanda No.12, RT.14/RW.4, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120

Penghargaan yang telah diraih oleh

KTA Email Center : kta@okbank.co.id

Jl. Ir. H. Juanda No.12, RT.14/RW.4, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120

Indonesia
|
English
Cara Mudah Lapor Pajak UMKM Online Tanpa Ribet

Cara Mudah Lapor Pajak UMKM Online Tanpa Ribet



Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. 

Namun, meski kontribusinya besar, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya lapor pajak UMKM online secara tepat dan sesuai peraturan.

Padahal, kewajiban perpajakan ini dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus datang ke kantor pajak. Bagaimana caranya? Yuk, cek langkah-langkahnya!

Syarat Sebelum Lapor Pajak UMKM Online

Sebelum memulai proses lapor pajak UMKM online, pastikan kamu sudah memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Memiliki NPWP aktif

  • Sudah melakukan pembayaran PPh Final (bila ada)

  • Telah mencatat peredaran bruto usaha selama satu tahun

  • Memiliki email aktif yang terdaftar di sistem DJP

  • Mengunduh dan menginstal Form Viewer dari DJP untuk membuka dokumen e-Form

Cara Lapor Pajak UMKM Lewat Situs DJP Online


1


Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan lapor pajak UMKM melalui situs DJP Online:

  1. Akses laman resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.

  2. Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan.

  3. Pilih menu Lapor, kemudian klik "E-form".

  4. Klik opsi Buat SPT, lalu pilih "Ya" jika kamu memiliki usaha sendiri.

  5. Pilih formulir e-Form SPT 1770, tentukan tahun pajak yang ingin dilaporkan, lalu klik "Kirim Permintaan".

  6. Sistem akan secara otomatis mengunduh dokumen e-form, dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email kamu.

  7. Di halaman unduh formulir, klik "Download Viewer", lalu pilih "Windows (24mb)" untuk mengunduh programnya. Setelah selesai, lakukan instalasi.

  8. Buka dokumen e-form yang telah diunduh dengan Form Viewer dan pilih opsi Pencatatan. Siapkan data peredaran bruto selama satu tahun.

  9. Di lampiran 1770-IV bagian A, masukkan informasi tentang total harta yang dimiliki selama tahun pajak tersebut.

  10. Di bagian 1770-IV B, isikan jumlah utang yang dimiliki.

  11. Lampiran 1770-IV C digunakan untuk mengisi nama anggota keluarga.

  12. Untuk pelaporan PPh Final, masuk ke lampiran 1770-III dan centang kolom PP 23. Kemudian, masukkan data peredaran atau omzet bulanan sesuai dengan bukti yang dimiliki. Setelah itu, klik "Ya" dan lanjut ke halaman berikutnya.

  13. Teruskan ke Lampiran II dan Lampiran I, hingga sampai pada halaman utama formulir SPT 1770. Lengkapi informasi status kewajiban pajak sesuai dengan kondisi kamu.

  14. Di bagian B, pilih kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sesuai, lalu isi tanggal dan klik "Submit".

  15. Di halaman selanjutnya, klik Unggah Lampiran. Pastikan file berukuran maksimal 40 MB dan berformat PDF. Salin kode verifikasi yang dikirim melalui email.

  16. Kembali ke aplikasi Form Viewer, tempelkan kode verifikasi tersebut dan klik "Submit". Pilih "Yes" pada dialog konfirmasi dan tunggu proses selesai.

  17. Setelah pelaporan berhasil, akan muncul notifikasi "Submit SPT berhasil".

  18. Bukti penerimaan elektronik akan dikirim ke email kamu sebagai tanda bahwa pelaporan telah selesai.

Mengapa UMKM Harus Lapor Pajak?


2
Pengajuan KTA OK Bank


Banyak pelaku UMKM yang masih merasa enggan atau bingung dalam urusan pajak. Padahal, pelaporan pajak memiliki sejumlah manfaat penting, antara lain:

  • Menunjukkan kepatuhan hukum

  • Membuka peluang akses permodalan (bank biasanya mensyaratkan laporan pajak)

  • Mendukung kredibilitas usaha

  • Menghindari sanksi administratif dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Dengan adanya sistem lapor pajak UMKM online, proses pelaporan menjadi jauh lebih praktis dan transparan.

Jadi, jangan tunggu sampai mendekati tenggat waktu. Segera lakukan lapor pajak UMKM online sekarang juga!

Kalau kamu butuh tambahan modal usaha yang cepat cair, OK KTA dari OK Bank dengan proses pengajuan yang cepat dan mudah, serta suku bunga yang kompetitif, KTA OK Bank menjadi solusi terbaik. Kelebihan lainnya adalah:

  • Resmi dan Legal:

KTA OK Bank telah berizin resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan kepastian hukum dan keamanan kepada nasabah.

  • Bunga Rendah:

Dengan suku bunga kompetitif, KTA OK Bank menawarkan rentang bunga mulai dari 0,79% hingga 3,99% (tergantung pada penilaian) memberikan fleksibilitas yang sesuai dengan kebutuhan peminjam.

  • Limit Besar:

Nasabah dapat dengan bebas meminjam uang mulai dari Rp 3 hingga 300 juta rupiah, memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan finansial.

  • Tenor Panjang dan Fleksibel:

Cicilan KTA OK Bank dapat dibayar secara fleksibel dengan tenor panjang hingga 5 tahun, memberikan kemudahan dalam perencanaan keuangan.

  • Proses Cepat dan Mudah:

OK KTA dari OK Bank dapat memberikan pinjaman hanya dalam waktu kurang lebih 2 menit untuk pengajuan pinjaman, Anda bisa mendapatkan dana pinjaman yang langsung cair dalam 1 hari kerja.


Dengan segala kelebihan ini, KTA OK Bank menjadi pilihan yang tepat untuk mereka yang mencari pinjaman KTA online resmi, aman, dan terpercaya. Untuk mengajukan KTA OK Bank, berikut beberapa persyaratan yang harus dilengkapi:


  • Usia minimal 21 tahun sampai 55 tahun dan Warga Negara Indonesia.

  • Memiliki rekening bank.

  • Mempunyai pekerjaan atau penghasilan.

  • Alamat KTP atau berdomisili di Jabodetabek, Karawang.


Jadi, tunggu apa lagi? Ayo simak rincian pinjaman, syarat, dan cara mengajukan KTA OK Bank 2025 lebih lanjut di sini!

  

Bagikan artikel ini: whatsappwhatsappwhatsappwhatsapp

Artikel Finansial

Catat! 10 Pinjaman Uang Tanpa Jaminan Yang Cepat dan Aman
Finansial
17 Mar 2023
Catat! 10 Pinjaman Uang Tanpa Jaminan Yang Cepat dan Aman
Panduan Lengkap 10 Strategi Jualan Online Bagi Pemula
Finansial
04 Des 2024
Panduan Lengkap 10 Strategi Jualan Online Bagi Pemula
10 Villa di Lombok Dengan Pemandangan Laut Yang Mempesona
Gaya Hidup
16 Jul 2024
10 Villa di Lombok Dengan Pemandangan Laut Yang Mempesona
17 Cafe di Bandung Yang Asyik buat Nongkrong Cantik
Gaya Hidup
23 Agu 2024
17 Cafe di Bandung Yang Asyik buat Nongkrong Cantik
10 Tempat Wisata Paling Menyenangkan di Jakarta saat Libur Lebaran
Gaya Hidup
24 Feb 2024
10 Tempat Wisata Paling Menyenangkan di Jakarta saat Libur Lebaran