Indonesia
|
English
LOGO OK BANK Indonesia
  • Beranda
  • Finansial
  • Karir & Sukses
  • Gaya Hidup
  • search articles OK Bank
  • Beranda
  • Finansial
  • Karir & Sukses
  • Gaya Hidup
  • Indonesia
    |
    English
LOGO OK BANK Indonesia
search articles OK Bank
KTA Call Center
150 119
|
KTA Email Center
kta@okbank.co.id
|
Senin - Jumat
08:00-17:00
Home
|
Tentang Kami
|
Blog
|
Regulasi

OK Savings Bank adalah bank tabungan yang dijalankan oleh OK Financial Group. OK Financial Group didirikan pada tahun 1999 atas dasar bisnis Keuangan konsumen

PT Bank Oke Indonesia Tbk Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, serta merupakan perserta Penjaminan LPS

Jl. Ir. H. Juanda No.12, RT.14/RW.4, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120

Penghargaan yang telah diraih oleh

KTA Email Center : kta@okbank.co.id

Jl. Ir. H. Juanda No.12, RT.14/RW.4, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120

Indonesia
|
English
Biaya Nikah di KUA 2025: Gratis atau Berbayar? Ini Rinciannya

Biaya Nikah di KUA 2025: Gratis atau Berbayar? Ini Rinciannya



Pernikahan adalah momen sakral yang dinanti-nantikan oleh setiap pasangan. Namun, sebelum melangkah ke pelaminan, penting untuk mengetahui detail teknis termasuk soal biaya nikah di KUA. 

Banyak calon pengantin yang bertanya-tanya, apakah benar masih gratis atau sudah ada perubahan aturan terbaru dari pemerintah? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Biaya Nikah di KUA 2025

Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, biaya nikah di KUA tahun 2025 tetap gratis jika dilakukan pada hari kerja dan di kantor KUA setempat. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa terkecuali

Namun, jika calon pengantin ingin menikah di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000. Biaya ini disetorkan langsung ke kas negara melalui bank yang ditunjuk.

Persyaratan Nikah di KUA Terbaru 2025

Agar proses pencatatan pernikahan berjalan lancar, calon pengantin wajib melengkapi dokumen-dokumen berikut saat mendaftar:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi Akta Kelahiran

  • Pasfoto ukuran 2x3 berlatar belakang biru sebanyak 4 lembar, termasuk softcopy

  • Surat pernyataan persetujuan dari kedua calon pengantin

  • Izin tertulis dari orang tua atau wali jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun

  • Izin dari wali asuh atau keluarga kandung jika orang tua atau wali tidak dapat memberikan izin

  • Surat izin dari pengadilan jika orang tua, wali, atau pengampu tidak ada

  • Surat dispensasi dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun saat hari akad nikah

  • Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan sesuai domisili

  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal, jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal

  • Surat keterangan sehat dari puskesmas atau fasilitas kesehatan resmi.

Semua dokumen di atas wajib dibawa dan dilampirkan pada saat mendaftar pernikahan di KUA, baik secara langsung maupun daring.

Cara Daftar Nikah di KUA, Bisa Online dan Offline

Bagi pasangan yang ingin menikah di KUA, bisa mendaftar secara langsung atau melalui layanan online Kementerian Agama. Berikut langkah-langkahnya:

1. Daftar Nikah Langsung ke KUA

Pendaftaran nikah di KUA bisa dilakukan secara langsung dengan mengunjungi kantor KUA tempat pernikahan akan dilangsungkan.

Pastikan kamu dan pasangan membawa semua dokumen persyaratan di atas yang sudah lengkap.

Jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA atau pada hari libur, maka akan dikenakan biaya sesuai ketentuan.

2. Daftar Nikah Online melalui Simkah

Pendaftaran nikah online dapat dilakukan melalui situs resmi Simkah Kemenag di https://simkah4.kemenag.go.id. Berikut langkah-langkahnya:


  1. Klik tombol "Daftar" dan buat akun dengan email aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email yang dicantumkan.

  2. Masukkan kode OTP untuk mengaktifkan akun, lalu login ke akun Simkah yang telah dibuat.

  3. Klik menu "Daftar Nikah", lalu masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah (jika diperlukan).

  4. Pilih lokasi dan jadwal akad nikah (provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, tanggal dan waktu).

  5. Isi data pribadi kedua calon mempelai dan orang tua serta wali
    Pengajuan KTA OK Bank

  6. Setelah itu, unggah dokumen persyaratan sesuai instruksi sistem.

  7. Masukkan nomor HP dan alamat email untuk melanjutkan proses pendaftaran.

  8. Unggah pasfoto sesuai persyaratan yang berlaku.

  9. Terakhir, simpan dan cetak bukti pendaftaran nikah.

Jika pelaksanaan akad dilakukan di luar KUA atau pada hari libur, maka sistem akan otomatis mengeluarkan slip tagihan biaya layanan.

Meskipun biaya nikah di KUA 2025 bisa gratis, biaya lain seperti dekorasi, catering, dokumentasi, hingga bulan madu tetap membutuhkan dana yang tidak sedikit. 

Jika ingin menggelar pernikahan impian tanpa beban finansial, OK KTA dari OK Bank dengan proses pengajuan yang cepat dan mudah, serta suku bunga yang kompetitif, KTA OK Bank menjadi solusi terbaik. Kelebihan lainnya adalah:

  • Resmi dan Legal:

KTA OK Bank telah berizin resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan kepastian hukum dan keamanan kepada nasabah.

  • Bunga Rendah:

Dengan suku bunga kompetitif, KTA OK Bank menawarkan rentang bunga mulai dari 0,79% hingga 3,99% (tergantung pada penilaian) memberikan fleksibilitas yang sesuai dengan kebutuhan peminjam.

  • Limit Besar:

Nasabah dapat dengan bebas meminjam uang mulai dari Rp 3 hingga 300 juta rupiah, memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan finansial.

  • Tenor Panjang dan Fleksibel:

Cicilan KTA OK Bank dapat dibayar secara fleksibel dengan tenor panjang hingga 5 tahun, memberikan kemudahan dalam perencanaan keuangan.

  • Proses Cepat dan Mudah:

OK KTA dari OK Bank dapat memberikan pinjaman hanya dalam waktu kurang lebih 2 menit untuk pengajuan pinjaman, Anda bisa mendapatkan dana pinjaman yang langsung cair dalam 1 hari kerja.


Dengan segala kelebihan ini, KTA OK Bank menjadi pilihan yang tepat untuk mereka yang mencari pinjaman KTA online resmi, aman, dan terpercaya. Untuk mengajukan KTA OK Bank, berikut beberapa persyaratan yang harus dilengkapi:


  • Usia minimal 21 tahun sampai 55 tahun dan Warga Negara Indonesia.

  • Memiliki rekening bank.

  • Mempunyai pekerjaan atau penghasilan.

  • Alamat KTP atau berdomisili di Jabodetabek, Karawang.


Jadi, tunggu apa lagi? Ayo simak rincian pinjaman, syarat, dan cara mengajukan KTA OK Bank 2025 lebih lanjut di sini!

  

Bagikan artikel ini: whatsappwhatsappwhatsappwhatsapp

Artikel Finansial

Laris Manis, 11 Cara Jualan di Tokopedia Dari Awal hingga Akhir
Karir & Sukses
02 Jan 2025
Laris Manis, 11 Cara Jualan di Tokopedia Dari Awal hingga Akhir
Inilah 10 Peluang Bisnis Akhir Tahun yang Bisa Datangkan Cuan
Karir & Sukses
15 Nov 2023
Inilah 10 Peluang Bisnis Akhir Tahun yang Bisa Datangkan Cuan
Wow! Daftar Harga Rumah Subsidi Terbaru 2023 di Indonesia
Gaya Hidup
14 Sep 2023
Wow! Daftar Harga Rumah Subsidi Terbaru 2023 di Indonesia
5 Tips Jitu Dapatkan Harga Tiket Pesawat Murah Untuk Libur Lebaran
Gaya Hidup
11 Feb 2025
5 Tips Jitu Dapatkan Harga Tiket Pesawat Murah Untuk Libur Lebaran
5 Tempat Rental Mobil di Bandung yang Dengan Harga Bersahabat
Gaya Hidup
26 Agu 2024
5 Tempat Rental Mobil di Bandung yang Dengan Harga Bersahabat